I don't Own any of these Images...I just found them on the web.

Berita SATU Media
Powered by Conduit Mobile

Follow

Cara Mendapatkan Rumah Bersubsidi

Rumah bersubsidi adalah impian setiap keluarga yang belum memiliki tempat tinggal. Lewat program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ( FLPP ), Pemerintah berupaya membuat mimpi tersebut menjadi nyata.

Namun, untuk mendapatkan rumah subsidi, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. 

Pertama, perhatikan persyaratannya. Syarat - syarat mendapatkan rumah subsidi antara lain: belum memiliki rumah, gaji pokok maksimal Rp3,5 juta, dan rumah tersebut harus dihuni selama lima tahun. Artinya, dalam lima tahun pertama, rumah tersebut tidak boleh dijual.

Cara Mendapatkan Rumah Bersubsidi

Syarat Mendapat Rumah Subsidi


Click Here
  1. Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni, Kementerian Perumahan Rakyat memberikan bantuan pembiayaan fasilitas likuiditas perumahan rakyat ( FLPP ). Bagi calon nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera, ada lima syarat yang harus dipenuhi. 
  2. Berpenghasilan tetap dengan gaji pokok paling besar Rp3,5 juta ( Rumah Sejahtera Tapak ) dan Rp5,5 juta ( Rusun ). 
  3. Belum pernah memiliki rumah. 
  4. Belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP.
  5. Mempunyai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ). 
Menyerahkan fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.


Sebelumnya, Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah.
  • Wilayah I: Sumatera, Jawa, dan Sulawesi (harga maksimal Rp88 juta).
  • Wilayah II: Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara (harga maksimal Rp95 juta).
  • Wilayah III: Papua dan Papua Barat (harga maksimal Rp145 juta).
  • Wilayah Khusus: Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun, dan Bali (harga maksimal Rp 95 juta).

Sedangkan untuk KPR Sejahtera Susun, harga unit rumah susun maksimal Rp216 juta.

Dengan dimenangkannya gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia ( APERSI ) terhadap Pasal 22 ayat 3, UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( PKP ) di Mahkamah Konstitusi, maka rakyat dapat membeli rumah di bawah tipe 36 dengan subsidi pemerintah. Dengan cicilan selama 20 tahun dan suku bunga flat 7,25%, konsumen bisa mencicil antara Rp635 ribu - Rp1,5 juta per bulan.


Syarat - Syarat Rumah Bebas PPN

Click Here
Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 125/PMK.011/2012,  pemerintah membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya. PMK sendiri berlaku sejak 3 Agustus 2012.

Syarat - syarat rumah bebas pajak, antara lain :
(1) Luas maksimal bangunan 36 m2
(2) Harga jual tidak melebihi:
  • Rp95 juta ( wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun ).
  • Rp 88 juta ( wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi—tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi )
  • Rp95 juta ( wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat )
  • Rp145 juta ( wilayah Papua, dan Papua Barat ).

(3) Konsumen merupakan pembeli rumah pertama ( first home buyer ) yang menggunakan tinggal di rumah tersebut dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

PMK juga menyebutkan, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) adalah rumah yang dibeli secara tunai, kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.







Kedua, lokasi rumah. Perlu dimahfumi bahwa rumah subsidi tidak mungkin berada di tengah kota—pasti ada di pinggir atau luar kota. Pasalnya, harga lahan di tengah kota yang tinggi, tidak mungkin dibangun rumah subsidi yang dijual dengan harga terjangkau.

Biasanya rumah yang dicari memiliki jarak sedekat mungkin dengan kantor atau tempat kegiatan lain. Untuk itu, pastikan rumah subsidi yang Anda pilih berada dekat dengan fasilitas transportasi umum, seperti angkutan kota, bus, atau kereta. Setidaknya, Anda bisa menjangkau kantor dengan sepeda motor.



Daftar Rumah Subsidi di Indonesia

Apakah Anda sedang mencari rumah bersubsidi?  Jika jawabannya 'ya', maka sebaiknya Anda segera mencari lokasi yang paling cocok.

Umumnya rumah bersubsidi tidak memiliki stok siap huni ( ready stock ), jadi Anda harus memesan ( inden ) terlebih dahulu. Di sisi lain, peminat hunian bersubsidi, baik rumah maupun rusunami, kian meningkat. Mereka ini adalah 'pesaing' Anda dalam mencari rumah—seperti kata pepatah: siapa cepat, dia dapat!

Pemerintah telah memberi kemudahan pemilikan Rumah bersubsidi melalui program KPR FLPP ( fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ).


Syarat mendapat KPR FLPP

Click Here
KPR FLPP ( fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ) diberikan bagi MBR ( masyarakat berpenghasilan rendah ), baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Beberapa persyaratannya antara lain:

(1) Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
(2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk Rusun.
(3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.

Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:
(1) Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.
(2) Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Persyaratan fisik bangunan rumah FLPP  diantaranya: atap, lantai, dan dinding memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan keandalan bangunan, jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak, utilitas jaringan listrik yang berfungsi, jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi serta saluran atau drainase tertata dengan baik.

KPR FLPP memiliki tingkat suku bunga maksimal 7,25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor ( fixed rate mortgage ) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka disesuaikan ketentuan bank pelaksana, dan tenor sesuai kesepakatan dengan bank pelaksana, maksimal 20 tahun.










 

Untuk hunian bersubsidi, harga maksimal dibatasi berdasarkan empat wilayah, yakni berkisar Rp88 juta – Rp145 juta untuk rumah tapak dan Rp216 juta untuk rumah susun.

Berikut ini daftar rumah tapak dan rumah susun bersubsidi yang diambil dari Kementerian Perumahan Rakyat :

Click Here
Daftar Rumah Bersubsidi


 


Daftar Rumah Bersubsidi di Jawa Barat :
Click Here


Daftar Rumah bersubsidi di Jawa Barat






Ketiga, cara pembiayaan. Untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah ( KPR ) subsidi, Anda dapat menanyakan kepada pengembang rumah yang bersangkutan. Biasanya pengembang sudah bekerjasama dengan beberapa bank resmi penyalur KPR FLPP. 


Daftar Bank Penyalur KPR FLPP
Daftar Bank Penyalur KPR FLPP  

Tahun 2013 ini ada Tujuh Bank Nasional dan Tiga Bank Pembangunan Daerah yang menyalurkan Kredit Hunian Murah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan ( FLPP ). Dari nilai FLPP sebesar Rp5,24 triliun yang tersalurkan, lebih dari 90% atau Rp4,9 triliun disalurkan oleh Bank BTN.

Untuk meningkatkan penetrasi pembiayaan hunian bersubsidi, tahun depan Kemenpera menggandeng 11 bank lain, sehingga akan ada 6 bank nasional dan 15 bank pembangunan daerah yang menyalurkan penyaluran kredit FLPP.
Keenam Bank Nasional tersebut adalah :
Click Here


  • Bank Mandiri

  • Bank BRI

  • Bank BRI Syariah

  • Bank BNI

  • Bank BTN

  • Bank BTN Syariah



 



Sedangkan, kelimabelas Bank Pembangunan Daerah adalah :
Click Here
  • BPD Jawa Tengah
  • BPD NTT
  • BPD Jawa Timur Syariah
  • BPD Kalimantan Tengah
  • BPD Sulawesi Tenggara
  • BPD Papua
  • BPD Riau Kepri
  • BPD Sumatera Utara (konvensional)
  • BPD Sumatera Utara Syariah
  • BPD Kalimantan Selatan
  • BPD Sumsel Babel
  • BPD Jawa Timur (konvensional)
  • BPD DIY
  • BPD Nagari
  • Bank Kalimantan Timur





Bank dengan Bunga KPR Terendah
Berdasarkan daftar suku bunga dasar kredit ( SBDK ) yang dirilis Bank Indonesia pada akhir Juni lalu, tercatat 16 bank yang menawarkan suku bunga KPR ( kredit kepemilikan rumah ) single digit alias di bawah 10%.

Informasi SBDK yang dipublikasikan ini berdasarkan laporan yang dilakukan masing-masing bank kepada BI untuk posisi akhir bulan laporan. Data ini berasal dari bank umum konvensional yang wajib melakukan publikasi jika memiliki total aset minimal Rp10 triliun.
Keenambelas bank tersebut adalah:
Click Here

  • Bank Riau Kepri (6,50%),

  • Bank Jateng (6,71%)

  • Bank Jabar Banten (8,02%)

  • BPD Bali (8,06%)

  • Bank Jatim (8,37%)

  • HSBC (8,50%)

  • ANZ Panin Bank (8,57%)

  • Standard Chartered Bank (8,62%)

  • Bank Artha Graha (8,71%)

  • Bank Sumut (8,78%)

  • Bank ICBC Indonesia (9,0%)

  • Bank Kaltim (9,03%)

  • Bank Ekonomi Raharja (9,31%)

  • Bank UOB Indonesia (9,32%)

  • BCA (9,5%)

  • BII (9,77%)
Bank dengan Bunga KPR Terendah



Anda dapat memilih bank yang paling sesuai, baik bank konvensional maupun syariah. Dilihat dari nilai cicilan—kendati bank konvensional berbasis bunga dan bank syariah non-bunga—tak ada perbedaan signifikan. 

Uang muka atau down payment ( DP ) yang biasanya 10% dari harga rumah terkadang menjadi kendala bagi konsumen. Untuk itu, carilah bank yang menawarkan promosi cicilan uang muka atau uang muka 0%.



Ingin Rumah Subsidi Tanpa Uang Muka, Begini Caranya!

Click Here
Untuk memperkecil jumlah backlog perumahan yang diperkirakan mencapai 15 juta tahun ini, Kementerian Perumahan Rakyat terus menggenjot penyerapan rumah subsidi melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ( FLPP ). Kendati demikian, uang muka atau DP terkadang masih menjadi kendala bagi sebagian konsumen, karena masih dianggap terlalu besar.

Untuk menyiasati hal tersebut, Bank BRI Syariah sebagai salah satu bank penyalur KPR FLPP, meluncurkan program KPR Gemah Ripah yang menawarkan uang muka 0% bagi rumah subsidi.

“Biasanya, untuk membeli rumah subsidi FLPP, konsumen dikenakan DP 10%, tetapi dengan program ini, konsumen bisa memiliki rumah subsidi tanpa uang muka,” jelas Januar Armansyah, Department Head Consumer Financing Business Development Department Bank BRI Syariah kepada Rumah.com.

Dia menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memeroleh KPR tanpa DP ini. Pertama, konsumen harus memenuhi syarat untuk mendapat KPR FLPP sesuai ketentuan pemerintah.

Kedua, konsumen harus menabung uangnya—dalam jumlah tertentu—di tabungan BRI Syariah sampai masa angsuran ( tenor ) berakhir.

Sebagai gambaran, jika konsumen membeli rumah subsidi seharga Rp88 juta, biasanya dia akan dikenakan DP 10%, atau Rp8,8 juta.

“Dengan KPR Gemah Ripah, konsumen hanya perlu menabung Rp3,3 juta selama masa cicilan 15 tahun,” papar Januar. “Untuk rumah subsidi seharga Rp95 juta, saldo tabungan yang disimpan Rp3,6 juta selama 15 tahun.”

Untuk tenor 15 tahun, imbuhnya, cicilan rumah subsidi seharga Rp88 juta sebesar Rp723 ribu per bulan, sementara untuk rumah seharga Rp95 juta, cicilannya Rp780 per bulan.  




Source :
Anto Erawan
rumah.com

Penulis : Ryan Feriandri ~ Sebuah Webblog yang menyediakan berbagai macam Informasi dan Iklan

MATA
Artikel / Iklan Cara Mendapatkan Rumah Bersubsidi ini dipublish oleh Ryan Feriandri pada hari . Semoga Artikel / Iklan ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.Bila Berminat silahkan Hubungi Nomor yang tertera di Artikel / Iklan tersebut.sudah ada 1KOMENTAR: di postingan Cara Mendapatkan Rumah Bersubsidi
 

1 KOMENTAR:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.



TABLOID



Ryan.Feriandri666 - View my recent photos on Flickriver

TUMBLR